Pengeluaran Wajib 5 Persen APBN Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB: Kami Minta Maaf
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:56 WIB

Nihayatul Wafiroh saat konferensi pers menyikapi RUU Kesehatan di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: Dok. Humas PKB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan PKB berpandangan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai anggaran wajib yang harus dialokasikan dalam APBN.
Kewajiban tersebut untuk memastikan kualitas layanan kesehatan baik dalam bentuk program maupun perbaikan sarana prasana kesehatan.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman saat menangani Covid-19, kita tahu betapa rapuh sistem layanan kesehatan kita. Ada banyak sekali lubangnya mulai keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan sumber daya manusia.
“Jika tidak ada mandatory spending maka kita akan semakin ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan kita,” pungkas Nihayatul.(fri/jpnn)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan keputusan penghapusan mandatory spending (pengeluaran wajib) APBN minimal 5 persen dalam RUU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis