Pengembalian Empat Exco Dibuat Bertele-tele
Senin, 15 Oktober 2012 – 15:34 WIB
PSSI harus menyadari rekonsiliasi ini tidak boleh menggunakan payung hukum sendiri, karena ada dua kubu yang mesti disatukan. Rekonsiliasi tidak bertujuan satu pihak harus tunduk pada pihak lain. Disinilah dibutuhkan MoU Joint Committe, dimana dua pihak tunduk dan mau menjalankan isinya.
Saya tekankan, proses rekonsiliasi PSSI dan KPSI tidak boleh menggunakan pendekatan aturan PSSI saja atau aturan KPSI saja. Aproach yang digunakan adalah isi MoU Joint Committe karena di situ ada kesepakatan dua pihak.
Apa benar tidak ada kata-kata tanpa syarat dalam MoU?
Memang tidak ada kata-kata tanpa syarat. Tapi spirit MoU adalah rekonsiliasi, caranya dengan secepatnya empat exco kembali ke PSSI. Bila isi MoU ditangkap tidak ada syarat-syaratnya, maka hal yang salah juga kalau ditafsirkan ada syarat-syaratnya, apalagi sampai ada aturan harus mengundurkan, minta maaf dan membubarkan KPSI. Jadi apa yang dipersyaratkan oleh Halim itu tidak nyambung dengan spirit awal rekonsiliasi.