Pengembalian Mobil Sitaan Bukti KPK Sering Tabrak Aturan
Minggu, 16 Juni 2013 – 19:49 WIB
![Pengembalian Mobil Sitaan Bukti KPK Sering Tabrak Aturan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengembalian Mobil Sitaan Bukti KPK Sering Tabrak Aturan
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering tak beres. Salah satu buktinya, KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sempat disita karena ternyata tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Banyak yang tidak beres, sadap, tangkap, sita, retorika, hak saksi, pendampingan lawyer dan lain-lain. Semua melanggar hukum," kata Fahri kepada JPNN, Minggu (16/6).
Fahri menegaskan, hampir semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi ternyata tak sesuai aturan. "Ini tidak due process of law (sesuai proses hukum)," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.
Menurut Fahri, kebiasaan KPK melanggar aturan itu sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia. "Bahaya bagi masa depan hukum kita. Bahaya bagi masa depan keadilan," pungkasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering
BERITA TERKAIT
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024