Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Rabu, 28 Januari 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak efektif kalau hanya mengeluarkan himbauan lisan terkait pengembalian upah pungut pajak yang melanggar ketentuan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, mestinya himbauan KPK bersifat tertulis, yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan Ketua DPRD Provinsi. Di Surat Edaran (SE) Ketua KPK itu juga harus ditegaskan tenggat waktu pengembalian upah pungut tersebut. Selanjutnya, bila tenggat waktu atau dead line tersebut terlampauai, maka proses penyidikan oleh KPK langsung bisa dimulai. Namun demikian, kalau ternyata cukup banyak pihak yang membangkang, KPK bisa melimpahkan kasusnya ke kejaksaan di darah agar mengusut mereka. KPK cukup melakukan supervisi saja. Febri menegaskan, surat peringatan juga harus disampaikan ke seluruh pimpinan DPRD karena para wakil rakyat itu juga ikut menikmati bagian upah pungut. Febri mengatakan, akan menyampaikan idenya itu ke pimpinan KPK. Seperti kita ketahui, Febri beserta sejumlah aktifis ICW lainnya kerap keluar masuk gedung KPK guna melaporkan sejumlah kasus, termasuk memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sifatnya masukan ke KPK, baik di bidang penindakan maupun pencegahan. Masukan ICW biasanya direspon pimpinan KPK.
"Kalau hanya himbaun lisan, sulit untuk dijadikan pegangan. KPK mestinya tegas kalau memang serius ingin menyelamatkan uang negara dari upah pungut itu. Menurut saya, idealnya pengembalian uang ditenggat waktunya maksimal dua bulan," ulas Febri Diansyah kepada JPNN di Jakarta, Rabu (28/1). Dia juga menyatakan, rencana KPK untuk mengundang seluruh gubernur untuk minta penjelasan mengenai upah pungut di daerahnya masing-masing, juga kurang efektif tatkala tidak didahului dengan keluarnya SE yang bersifat tegas.
Febri menjelaskan, ketika SE sudah diedarkan dan di SE itu diberi tenggat waktu pengembalian, maka barulah KPK bisa meminta penjelasan gubernur. Ketika ada penjelasan gubernur yang menyatakan ada sekian rupiah upah pungut yang belum dikembalikan ke kas negara, maka KPK bisa bergerak dengan memulai penyidikan. "Jadi, SE itu bisa sekaligus berfungsi sebagai surat peringatan. Kalau masih juga ada yang belum mengembalikan,langsung diproses saja. Saya kira, kalau KPK tegas, hanya sedikit saja yang berani membangkang. Kalau hanya sedikit yang tak mengembalikan, kan KPK tidak repot harus memeriksa banyak pihak," ungkap Febri.
Baca Juga:
JAKARTA- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak efektif kalau hanya mengeluarkan himbauan lisan terkait pengembalian upah pungut
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon