Pengembang Diizinkan Bangun Rumah Mewah Asal..
Rabu, 22 Juni 2016 – 20:10 WIB
Diskusi dengan para pengembang nantinya diharapkan bisa menemukan solusi tanpa bertentangan dengan Undang-Undang dan PP yang ada saat ini.
Baca Juga:
“Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya yang dibahas apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap Peraturan Menteri (Permen)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini