Pengembang Diizinkan Bangun Rumah Mewah Asal..
Rabu, 22 Juni 2016 – 20:10 WIB

Perumahan. Foto: dok.JPNN
Diskusi dengan para pengembang nantinya diharapkan bisa menemukan solusi tanpa bertentangan dengan Undang-Undang dan PP yang ada saat ini.
Baca Juga:
“Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya yang dibahas apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap Peraturan Menteri (Permen)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- PIK 2 Tetap Jadi Primadona Investor di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 April Melonjak Lagi, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 April, UBS dan Galeri 24 juga Turun