Pengembang Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Rabu, 15 Februari 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, standar rumah layak huni bagi MBR adalah tipe 36.
"Kalau pengembang bilang tipe 36 susah dibangun dengan alasan lebih mahal dan sulit dijangkau MBR, itu tidak beralasan. Sebenarnya pengembang dapat membangun tipe 36 dengan harga terjangkau dan murah kok, sehingga bisa dibeli MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (15/2).
Dengan menggunakan dana Rp 70 juta, lanjutnya, rumah tipe 36 sudah bisa terbangun. Jadi, menurutnya, tidak benar jika ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36.
"Kami siap membangun tipe 36 dengan harga murah yakni dengan harga tanah Rp 200 ribu per meter,” ujarnya menyikapi gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan
BERITA TERKAIT
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024