Pengembang Dituntut Terapkan Konsep Hunian Berimbang

jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor.
"Untuk menyediakan rumah sederhana, pemerintah harus dibantu pengembang. Dengan adanya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang diwajibkan menerapkan konsep pembangunan hunian berimbang," ungkap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).
Dia berharap pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangan kawasan–kawasan permukiman baru di pinggiran kota. Dampak positifnya, harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.
"Keuntungan yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Namun karena amanat UU PKP, pengembang harus menaatinya," terangnya.
Mengingat harga tanah semakin mahal, politisi PPP ini mengatakan, pemerintah tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan. Pengembang bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang