Pengembang Dituntut Terapkan Konsep Hunian Berimbang
jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor.
"Untuk menyediakan rumah sederhana, pemerintah harus dibantu pengembang. Dengan adanya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang diwajibkan menerapkan konsep pembangunan hunian berimbang," ungkap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).
Dia berharap pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangan kawasan–kawasan permukiman baru di pinggiran kota. Dampak positifnya, harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.
"Keuntungan yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Namun karena amanat UU PKP, pengembang harus menaatinya," terangnya.
Mengingat harga tanah semakin mahal, politisi PPP ini mengatakan, pemerintah tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan. Pengembang bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital