Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres

Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres
Pengembang Geothermal Tidak Perlu Tunggu Perpres
JAKARTA -- Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, menyambut gembira atas kepastian pengembangan geothermal yang akan dilakukan antara pemenang lelang geothermal di daerah dengan PLN. "Dengan kepastian tidak akan ada Perpres yang mengatur harga jual energi geothermal ke PLN, maka pengembang geothermal tidak perlu menunggu-nunggu Perpres lagi," ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Jumat (11/2).

Selama ini para pemenang lelang geothermal yang dilakukan di daerah-daerah tidak segera menandatangani kontrak jual beli listrik dengan PLN karena menunggu Perpres yang mereka harapkan bisa menetapkan harga yang lebih tinggi. "Pengembang yang sudah memenangkan lelang yang dilakukan gubernur atau bupati dengan harga 7,5 atau 8,5 cent USD, misalnya, masih berharap bisa menjual listriknya ke PLN dengan harga lebih tinggi melalui Perpres yang konon akan keluar," ujar Dahlan.

Kepastian tidak akan adanya Perpres tersebut diperoleh direksi PLN setelah mengikuti rapat koordinasi di bidang kelistrikan yang dilakukan di kantor Wakil Presiden Rabu sore lalu.

Perpres tidak akan terbit namun akan digantikan dengan Kepmen yang mengatur harga dan penugasan kepada PLN dimana untuk harga jual listrik tertinggi 9,7 cent USD/kWh dan hasil lelang dengan harga di bawah 9,7 cent USD/kWh akan bersifat final dan PLN dengan Pengembang tinggal menegosiasi dan finalkan konsep perjanjian jual beli energinya (energy sales contract). Sementara itu untuk pelelangan yang dilakukan dengan harga diatas 9,7  (sebelum Permen 32  keluar) akan dinegosiasikan secara bisnis to bisnis, demikian juga halnya untuk skala kecil dibawah 10 MW.

JAKARTA -- Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, menyambut gembira atas kepastian pengembangan geothermal yang akan dilakukan antara pemenang lelang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News