Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas
Minggu, 28 Agustus 2016 – 01:42 WIB
Sementara itu, izin yang waktu pengurusannya bisa dipercepat, antara lain, surat pelepasan hak (SPH), pengukuran dan pembuatan peta, izin mendirikan bangunan (IMB), SK penetapan hak atas tanah, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) induk, serta pecah sertifikat atas nama pengembang maupun konsumen.
Masalah pengurusan izin, menurut Risang, sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah itu memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk segmen menengah ke bawah. (rin/c5/sof/jos/jpnn)
SURABAYA – Paket Kebijakan Jilid XIII diharapkan bisa mendongkrak penyaluran kredit produktif. Sebab, paket itu mempermudah pembangunan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan