Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR
jpnn.com, JAKARTA - Head of Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengatakan, tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
Namun, regulasi tersebut dinilai merugikan pembeli. Sebab, harga properti menjadi lebih mahal.
’’Karena pembeli terpaksa menggunakan cara bayar in house ke developer sehingga cicilannya tinggi. Sementara kalau bisa KPR, pengembang terima uang dari bank, harga cicilan bisa murah,’’ tutur Hario.
Secara umum, tahun ini properti menunjukkan perkembangan positif.
’’Meski demikian, pengembang tetap harus berusaha keras,’’ kata Hario.
Apalagi, banyak pengembang properti yang juga meluncurkan produk-produk baru.
GM Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sekarang banyak proyek milik pihaknya yang pembangunannya hampir tuntas.
Misalnya, apartemen Andersen yang siap serah terima. Sejalan dengan tuntasnya pembangunan, pihaknya merasakan adanya kenaikan penjualan dengan mekanisme KPR.
tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso
- BTN Tawarkan Sejumlah Promo Menarik di Pameran Properti Expo 2024
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah