Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR
jpnn.com, JAKARTA - Head of Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengatakan, tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
Namun, regulasi tersebut dinilai merugikan pembeli. Sebab, harga properti menjadi lebih mahal.
’’Karena pembeli terpaksa menggunakan cara bayar in house ke developer sehingga cicilannya tinggi. Sementara kalau bisa KPR, pengembang terima uang dari bank, harga cicilan bisa murah,’’ tutur Hario.
Secara umum, tahun ini properti menunjukkan perkembangan positif.
’’Meski demikian, pengembang tetap harus berusaha keras,’’ kata Hario.
Apalagi, banyak pengembang properti yang juga meluncurkan produk-produk baru.
GM Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sekarang banyak proyek milik pihaknya yang pembangunannya hampir tuntas.
Misalnya, apartemen Andersen yang siap serah terima. Sejalan dengan tuntasnya pembangunan, pihaknya merasakan adanya kenaikan penjualan dengan mekanisme KPR.
tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
- Bank Mandiri Sekarang Menawarkan Properti Lelang di Rumah123, Mudah dan Terjangkau!
- Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Agung Sedayu Group dan Yayasan Buddha Tzu Chi