Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR
Selasa, 19 Juni 2018 – 02:09 WIB
’’Jumlah realisasi KPR ada kenaikan di atas 25 persen. Tahun ini banyak proyek yang hand over sehingga yang jatuh tempo bisa langsung masuk KPR,’’ jelas Fenny.
Baca Juga:
Secara persentase, mereka yang menggunakan KPR lebih banyak mencapai 55 persen. Sisanya, cash dan in house, tercatat 45 persen.
Persentase cara bayar KPR memang tidak sebanyak sebelum terjadi pengetatan regulasi KPR pada 2013 yang sempat mencapai 80 persen.
’’Kami menunggu gubernur Bank Indonesia yang baru untuk memperlonggar aturan KPR,’’ lanjut Fenny. (res/c15/sof)
tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kelompok Penerbang Roket Kembali Melaju Lewat Album Koma
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember
- Bank Mandiri Sekarang Menawarkan Properti Lelang di Rumah123, Mudah dan Terjangkau!
- Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama dengan Agung Sedayu Group dan Yayasan Buddha Tzu Chi