Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR
Selasa, 19 Juni 2018 – 02:09 WIB

Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN
’’Jumlah realisasi KPR ada kenaikan di atas 25 persen. Tahun ini banyak proyek yang hand over sehingga yang jatuh tempo bisa langsung masuk KPR,’’ jelas Fenny.
Baca Juga:
Secara persentase, mereka yang menggunakan KPR lebih banyak mencapai 55 persen. Sisanya, cash dan in house, tercatat 45 persen.
Persentase cara bayar KPR memang tidak sebanyak sebelum terjadi pengetatan regulasi KPR pada 2013 yang sempat mencapai 80 persen.
’’Kami menunggu gubernur Bank Indonesia yang baru untuk memperlonggar aturan KPR,’’ lanjut Fenny. (res/c15/sof)
tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Ajukan KPR BRI dari Rumah Kini Sudah Bisa, Begini Caranya
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Menteri PKP: Saya Apresiasi BTN yang Bisa Berikan KPR Kepada Pemilik Warung Bakso