Pengembang Ogah Bangun Rumah Murah? Tolak Saja IMB-nya!

jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan, kunci keberhasilan pelaksanaan kawasan hunian berimbang terletak pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
“Kunci keberhasilan pelaksanaan aturan tentang kawasan hunian berimbang adalah IMB. Para pengembang biasanya telah menyusun masterplan sebelum mengajukan IMB. Kalau saja Pemda bisa lebih tegas dan melihat apakah masterplan tersebut telah memenuhi aturan hunian berimbang tentunya pembangunan perumahan tidak akan terfokus pada perumahan mewah atau menengah saja," beber Syarif di Jakarta, Senin (7/12).
Dikatakan, pemda pun memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan IMB apabila di masterplan yang diajukan pengembang tidak ada pembangunan kawasan hunian berimbang. Yaitu dengan ketentuan ketentuan satu unit rumah mewah berbanding dua unit rumah menengah, tiga rumah sederhana.
Sedangkan pengembang yang membangun rumah susun dalam pembangunan hunian verikal atau rumah susun wajib membangun rusunumum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekurangnya 20 persen dari luas lantai rusun komersial.
“Monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian berimbang ada di Pemda. Jika masterplan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan ini maka IMB-nya jangan dikeluarkan,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan, kunci
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi