Pengembang Ogah Bangun Rumah Murah? Tolak Saja IMB-nya!

Pengembang Ogah Bangun Rumah Murah? Tolak Saja IMB-nya!
Perumahan. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan, kunci keberhasilan pelaksanaan  kawasan hunian berimbang terletak pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

“Kunci keberhasilan pelaksanaan aturan tentang kawasan hunian berimbang adalah IMB. Para pengembang biasanya telah menyusun masterplan sebelum mengajukan IMB. Kalau saja Pemda bisa lebih tegas dan melihat apakah masterplan tersebut telah memenuhi aturan hunian berimbang tentunya pembangunan perumahan tidak akan terfokus pada perumahan mewah atau menengah saja," beber Syarif di Jakarta, Senin (7/12).

Dikatakan, pemda pun memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan IMB apabila di masterplan yang diajukan pengembang tidak ada pembangunan kawasan hunian berimbang. Yaitu dengan ketentuan ketentuan satu unit rumah mewah berbanding dua unit rumah menengah, tiga rumah sederhana.

Sedangkan pengembang yang membangun rumah susun dalam pembangunan hunian verikal atau rumah susun wajib membangun rusunumum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekurangnya 20 persen dari luas lantai rusun komersial.

“Monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian berimbang ada di Pemda. Jika masterplan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan ini maka IMB-nya jangan dikeluarkan,” tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--‎Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan, kunci


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News