Pengembang Pertanyakan Kriteria Lahan tak Produktif
Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam.
Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya.
Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer.
Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.
Namun, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas.
Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan.
Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.
”Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan,” paparnya. (res/c11/sof)
Direktur PT Ciputra Surya Sutoto Yakobus mengatakan, kriteria lahan tidak produktif menimbulkan pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Pacu Penjualan Produk Andalan