Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta

Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta
Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta
Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi menerangkan bahwa jumlah pelanggar perda soal perizinan jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Sebelumnya 6 perusahaan, sekarang hanya tiga pelanggar. Namun, ungkap Lutfi, jumlah PKL yang terjaring Perda Trantibum lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, Satpol PP menjaring 25 PKL, tahun ini mencapai 40 PKL.

Dia menambahkan, pengembang Perumahan Taman Anyelir Tiga yang melanggar Perda Perizinan divonis hakim membayar denda  Rp 20 juta atau kurungan badan 90 hari. ”Ini juga merupakan bentuk penegakan perda. Pemkot Depok tidak pandang bulu terhadap para pelanggar,” tegas Lutfi. (rko)

DEPOK - Satpol PP Kota Depok menyeret tiga perusahaan nakal diwilayahnya ke muka sidang. Pasalnya, tiga perusahaan itu terbukti melanggar Perda No


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News