Pengembang Perumahan Didenda Rp 20 Juta
Kamis, 14 Juli 2011 – 09:01 WIB
Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Aturan Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi menerangkan bahwa jumlah pelanggar perda soal perizinan jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Sebelumnya 6 perusahaan, sekarang hanya tiga pelanggar. Namun, ungkap Lutfi, jumlah PKL yang terjaring Perda Trantibum lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, Satpol PP menjaring 25 PKL, tahun ini mencapai 40 PKL.
Baca Juga:
Dia menambahkan, pengembang Perumahan Taman Anyelir Tiga yang melanggar Perda Perizinan divonis hakim membayar denda Rp 20 juta atau kurungan badan 90 hari. ”Ini juga merupakan bentuk penegakan perda. Pemkot Depok tidak pandang bulu terhadap para pelanggar,” tegas Lutfi. (rko)
DEPOK - Satpol PP Kota Depok menyeret tiga perusahaan nakal diwilayahnya ke muka sidang. Pasalnya, tiga perusahaan itu terbukti melanggar Perda No
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS