Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.
"Pelaku membawa kabur uang korban yang ditipu dengan modus pembangunan rumah konsep syariah tanpa riba dan tanpa sita," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan tersangka berinisial HR, 46, ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Medan pada Senin dinihari awal pekan ini (27/7). Penangkapan langsung dipimpin Iptu Bahari Abdi, kepala unit Reskrim Polsek Tampan.
Selain terlibat dugaan penipuan dan penggelapan, HR juga dipastikan bakal lebih lama mendekam di penjara. Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya, HR juga menggunakan identitas diri KTP palsu.
Identitas diri palsu itu ia tempuh untuk memuluskan aksi tipu-tipunya. Salah satunya membuat perusahaan serta rekening Bank di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan korban, aksi jahat pria gaek berbadan tegap itu terjadi pada 2017 silam. HR datang ke Pekanbaru bermodal kepercayaan diri dan jago bual. Di Pekanbaru, dia lantas mencari tanah kosong untuk dibangun perumahan ala-ala syariah.
Dapatlah dia tanah di Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Tak lama berselang, dia pun berhasil menjaring seorang korban, John. Kepada John, dia menceritakan proyek khayalan itu, tetapi lengkap dengan dokumen seolah-olah nyata.
Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya