Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kamis, 30 Juli 2020 – 23:01 WIB

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan tersangka HR (kiri), pengembang perumahan syariah bodong Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni
John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: BKBH Unram Klaim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi LNS
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.(antara/jpnn)
Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan