Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan tersangka HR (kiri), pengembang perumahan syariah bodong Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni

John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: BKBH Unram Klaim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi LNS

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.(antara/jpnn)

Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membangun perumahan syariah bodong.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News