Pengembang Proaktif Cari Solusi Atasi Banjir
Site plan yang ditetapkan di awal dengan pembagian 60:40.
Yakni, sebanyak 60 persen komersial dan 40 persen fasilitas umum harus dipegang.
Jika itu dilanggar, jelas salah. REI tidak akan bisa membantu jika memang ada pelanggaran.
“Namun, kalau konsep 60:40 itu dipegang, tinggal kalau bendali kurang dalam, atau sedang dalam tahap konstruksi, itu semua kan bisa diperbaiki,” lanjutnya.
Menurut dia, hasil temuan Dinas Perumahan dan Permukiman terkait masih ada bendali yang belum sempurna di berbagai perumahan merupakan hal yang wajar.
Sebab, kondisi di lapangan memang tak menentu.
Yang penting, jangan sampai bendali yang belum dikerjakan menimbulkan persoalan pada lingkungan sekitar.
Artinya, lanjutnya, tidak harus selalu bendali yang dibangun dahulu. Pengembang harus punya strategi.
Para pengembang properti di Balikpapan tak ingin terus dipojokkan terkait persoalan banjir.
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob