Pengembang Proaktif Cari Solusi Atasi Banjir

Site plan yang ditetapkan di awal dengan pembagian 60:40.
Yakni, sebanyak 60 persen komersial dan 40 persen fasilitas umum harus dipegang.
Jika itu dilanggar, jelas salah. REI tidak akan bisa membantu jika memang ada pelanggaran.
“Namun, kalau konsep 60:40 itu dipegang, tinggal kalau bendali kurang dalam, atau sedang dalam tahap konstruksi, itu semua kan bisa diperbaiki,” lanjutnya.
Menurut dia, hasil temuan Dinas Perumahan dan Permukiman terkait masih ada bendali yang belum sempurna di berbagai perumahan merupakan hal yang wajar.
Sebab, kondisi di lapangan memang tak menentu.
Yang penting, jangan sampai bendali yang belum dikerjakan menimbulkan persoalan pada lingkungan sekitar.
Artinya, lanjutnya, tidak harus selalu bendali yang dibangun dahulu. Pengembang harus punya strategi.
Para pengembang properti di Balikpapan tak ingin terus dipojokkan terkait persoalan banjir.
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Mega Insurance & Lifepal Bayar Klaim Kendaraan Korban Banjir Bekasi dengan Proses Cepat
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli