Pengembang Rusunami Diminta Masukkan Struktur Biaya
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat memperketat persyaratan pengajuan kenaikan harga rumah susun sederhana milik (rusunami). Di mana setiap pengembang wajib memasukkan struktur biaya pembangunan hunian vertikal tersebut. Lebih lanjut, Menpera menjelaskan, biaya produksi rumah di tiap daerah tentunya berbeda-beda. Menpera mencontohkan biaya pembangunan rumah di luar Jawa tentunya berbeda dengan di Jawa. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi harga rumah dan melakukan kajian terlebih dulu terkait harga rumah.
"Pengembang rusunami memang meminta harganya dinaikkan. Alasannya harga yang berlaku sekarang tidak relevan lagi. Untuk melihat benar atau tidak, maka pemerintah akan menyelidiki struktur pembiayaannya," tutur Menpera Suharso Monoarfa, Jumat (19/3).
Baca Juga:
Dengan adanya struktur biaya itu, lanjutnya, akan diketahui berapa sebenarnya biaya produksi pembangunan Rusunami. Selama ini Suharso mengaku menerima keluhan dari para pengembang terkait harga jual Rusunami. Para pengembang menyatakan harga Rusunami sekitar Rp 4 juta per meter persegi saat ini tidak dapat memenuhi biaya produksi. Selain itu, para pengembang juga harga jual Rusunami sekitar Rp 144 juta saat ini tidak relevan sehingga perlu dinaikkan. Dengan alasan harga jual Rusunami itu ditetapkan beberapa tahun lalu dan saat ini tingkat inflasi juga tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat memperketat persyaratan pengajuan kenaikan harga rumah susun sederhana milik (rusunami). Di mana setiap pengembang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income