Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut

Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

Bagi pengembang 13 pulau yang dicabut izinnya mengaku merugi. Namun para pengembang ini hanya pasrah atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Seperti yang dialami oleh PT Jakpro yang mengantongi izin reklamasi untuk Pulau O dan Pulau F. Mereka mengaku mengalami kerugian dalam hal waktu perencanaan dan perjanjian kerja sama.

“Itu (perencanaan dan kerja sama) semua tidak dikerjakan dalam waktu yang sebentar. Dengan dicabut izinnya, semua harus cancel (dibatalkan),” ujar Corsec PT Jakpro Hani Sumarno.

Hani mengaku, menerima putusan Pemprov DKI yang mencabut izin reklamasi Pulau O dan Pulau F. Karena, keputusan tesebut tidak berpengaruh besar pada PT Jakpro. “Kami pasrah, tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi nggak ada masalah,” ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Corsec PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari. Ia mengaku tengah menghitung kerugian dampak pencabutan atas izin reklamasi Pulau I, J, dan Pulau K.

Pada awalnya, menurut Rika, PT Pembangunan Jaya Ancol tengah merencanakan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi tersebut.

’’Kami sudah sempat mencicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang,” ungkapnya.

Rika mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan kerugian yang dialami PT Pembangunan Jaya Ancol. “ Kami tetap patuh pada peraturan,” ucapnya.

Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News