Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
Sabtu, 29 September 2018 – 14:24 WIB
Pengembang lain PT Jaladri Kartika Paksi, anak usaha PT Agung Podomoro Land pun mengaku menerima keputusan hasil evaluasi Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Terkait PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land yang memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F, perusahaan tersebut pun bersikap sama, menerima keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (nas)
Sebenaranya ada 17 pulau di Teluk Jakarta yang direklamasi. Hanya, dari 17 pulau tersebut, 13 pulau yang belum dikerjakan pengembang dicabut izinnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anies Bakal Jadikan Pulau G di Teluk Jakarta Kawasan Permukiman, Riza Patria Beri Penjelasan Begini
- Pinjam Duit Rp 1,24 T, Ancol Diduga Ingin Lanjutkan Proyek Kontroversial Ini
- Anies Disebut Dapat Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi, Taufik Gerindra Murka
- Taufik Gerindra Sebut Revisi Perda RDTR Mudahkan Pemodal Garap Pulau-Pulau Jakarta
- Apa Beda Reklamasi Ancol dan yang Dilakukan Ahok? Ini Kata Anies
- Wuih, Gubernur Anies Bakal Bangun Stadion Voli Internasional di Pulau Reklamasi