Pengembang Wajib Sediakan Areal Makam
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:55 WIB

Pengembang Wajib Sediakan Areal Makam
Dengan adanya surat pernyataan penyertaan area pemakaman, kata Sekda, akan menambah area pemakaman di wilayah Kota Mataram. "Atas dasar adanya surat pernyataan itu, makanya diijinkan mendirikan bangunan," ujarnya.
Namun jika hal tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya mengaku memiliki sanksi tegas kepada pihak pengembang. (cr-tnn)
MATARAM--Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin sempit. Tidak jarang, hal itu membuat warga masyarakat kesulitan menemukan tempat pemakaman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung