Pengembang Wajib Sediakan Areal Makam
Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:55 WIB
Dengan adanya surat pernyataan penyertaan area pemakaman, kata Sekda, akan menambah area pemakaman di wilayah Kota Mataram. "Atas dasar adanya surat pernyataan itu, makanya diijinkan mendirikan bangunan," ujarnya.
Namun jika hal tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya mengaku memiliki sanksi tegas kepada pihak pengembang. (cr-tnn)
MATARAM--Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin sempit. Tidak jarang, hal itu membuat warga masyarakat kesulitan menemukan tempat pemakaman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Sosialisasi di Ciawi, Rudy-Jaro Ade Bagikan Makan Gratis dan Berziarah