Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Ditargetkan Rampung September 2018
jpnn.com, BANJARMASIN - Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Taochid Purnomo Hadi menjelaskan progres pembangunan bandara yang menelan biaya investasi Rp 2,309 triliun.
"Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin merupakan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Perpres No. 58 tahun 2017," ujar Taochid.
Adapun pengembangan tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan. Tahap I yakni pengembangan terminal dan fasilitas penunjangnya, serta tahap II meliputi infrastruktur, bangunan penunjang dan perluasan apron.
Untuk terminal eksisting seluas 9.043 m2 akan diubah fungsinya menjadi terminal kargo. Pada tahap 1 akan dibangun terminal seluas 65.284 m2 dengan daya tampung 6 juta penumpang/tahun. Kemudian pada tahap II akan dibangun terminal penumpang seluas 108.134 m2 dengan daya tampung 10 juta penunpang/tahun.
Untuk apron yang ada saat ini seluas 80.412 m2 dan mampu menampung 8 pesawat B737/A320. Untuk pengembangan apron akan dibangun lagi seluas 129.812 m2 dengan kapasitas 2 pesawat B747, 2 pesawat B767, 12 pesawat B737 dan 2 pesawat ATR.
"Menanggapi permintaan Menhub untuk mempercepat penyelesaian bandara ini ditargetkan selesai pada September 2018," jelasnya.
Taochid menambahkan, target pembangunan sampai dengan awal Juli 2017 adalah 1,091 persen, namun realisasinya mencapai 1,256 persen, sehingga pihaknya optimistis pembangunan bisa selesai September 2018.(chi/jpnn)
Pimpinan Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Taochid Purnomo Hadi menjelaskan progres pembangunan bandara yang menelan biaya
Redaktur & Reporter : Yessy
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri