Pengembangan Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan, Hari Ini Giliran Kepala Rutan

Pengembangan Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal di Medan, Hari Ini Giliran Kepala Rutan
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara sudah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.

Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan perkara tersebut dan pada hari ini, Jumat (28/5) akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sebagai saksi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/50, mengatakan, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan Polda Sumut.

"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Terungkap, pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polda Sumut hari ini akan memerika Kepala Rutan Medan dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News