Pengemis Bawa Bayi Terancam Pidana
Berlaku di DKI, Polda Metro Jaya Diterjunkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 07:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan daerah.
"Kalau terbukti memanfaatkan bayi sewaan, itu artinya mengeksploitasi anak secara ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8).
Baca Juga:
Menurut mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini, mengemis dengan memanfaatkan bayi sewaan merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya denda Rp 200 juta atau hukuman badan hingga 10 tahun penjara," kata Baharuddin.
Bulan ini, kata Baharuddin, Polda Metro Jaya memang tengah melakukan penertiban penyakit masyarakat, termasuk pengemis dan lokalisasi. Operasi yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga mengincar sindikat koordinator pengemis di jalanan ibukota.
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS