Pengemis Kaya, 3 Bulan Bisa Transfer Uang Rp 28 Juta

Pengemis Kaya, 3 Bulan Bisa Transfer Uang Rp 28 Juta
Juheri dan Ihak ditangkap. Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menangkap dua pengemis kaya bernama Juheri (55) dan Ihak (68).

Keduanya diduga memiliki komplotan karena mentransfer uang hasil mengemis ke rekening bank yang berbeda.

“Juheri dan Ihak tidak mungkin mengetahui kalau daerah ini berpotensi mendapatkan hasil yang banyak kalau tidak ada yang mengorganisasi mereka berdua,” kata Penyidik Satpol PP Denny Handayansyah, Minggu (20/8).

Denny menambahkan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan komplotan Juheri dan Ihak.

Satpol PP kesulitan mendapatkan informasi yang detail terkait keberadaan komplotan pengemis tersebut.

Pasalnya, Juheri dan Ihak memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Kami menduga terkait kompolotan mereka berdua. Karena bukti-bukti teransfer uang itu, bukan ke rekening yang bersangkutan, melainkan ke rekening orang lain,” ungkapnya.

Menurut Denny, Juheri dan Ihak berhasil mengumpulkan uang puluhan juta dari hasil mengemis selama tiga bulan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menangkap dua pengemis kaya bernama Juheri (55) dan Ihak (68).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News