Pengemplang Pajak Ajukan PK
Senin, 02 Juli 2012 – 19:28 WIB

Pengemplang Pajak Ajukan PK
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis kasasi yang telah menghukumnya selama 6 tahun penjara. "Ya kita ikuti saja. Yang jelas kita siap mengikuti sidang PK nanti," tambahnya, seraya menyebut pihaknya telah menunjuk Kasipidsus Kejari Selatan Arief Yani dan seorang stafnya untuk mengikuti persidangan.
Sidang awal PK, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/7). Hanya saja Masyhudi tak tahu apa yang menjadi dasar PK Bahasyim.
"Biasanya kita tahu dasarnya novum (bukti baru) atau apa setelah sidang nanti," katanya, saat dihubungi Senin (2/7). Disebutkan pula, PK adalah hak terpidana setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi