Pengemplang Pajak Ajukan PK

Pengemplang Pajak Ajukan PK
Pengemplang Pajak Ajukan PK
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis kasasi yang telah menghukumnya selama 6 tahun penjara.

Sidang awal PK, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/7). Hanya saja Masyhudi tak tahu apa yang menjadi dasar PK Bahasyim.

"Biasanya kita tahu dasarnya novum (bukti baru) atau apa setelah sidang nanti," katanya, saat dihubungi Senin (2/7). Disebutkan pula, PK adalah hak terpidana setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ya kita ikuti saja. Yang jelas kita siap mengikuti sidang PK nanti," tambahnya, seraya menyebut pihaknya telah menunjuk Kasipidsus Kejari Selatan Arief Yani dan seorang stafnya untuk mengikuti persidangan.

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News