Pengemplang Pajak Ajukan PK
Senin, 02 Juli 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis kasasi yang telah menghukumnya selama 6 tahun penjara. "Ya kita ikuti saja. Yang jelas kita siap mengikuti sidang PK nanti," tambahnya, seraya menyebut pihaknya telah menunjuk Kasipidsus Kejari Selatan Arief Yani dan seorang stafnya untuk mengikuti persidangan.
Sidang awal PK, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/7). Hanya saja Masyhudi tak tahu apa yang menjadi dasar PK Bahasyim.
"Biasanya kita tahu dasarnya novum (bukti baru) atau apa setelah sidang nanti," katanya, saat dihubungi Senin (2/7). Disebutkan pula, PK adalah hak terpidana setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis
BERITA TERKAIT
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali