Pengemplang Pajak Ajukan PK
Senin, 02 Juli 2012 – 19:28 WIB
Kasus Bahasyim mencuat ditengah publik dikagetkan dengan mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan pada awal 2010. Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Polda Metro Jaya setelah menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 64 miliar dan US$ 681.147.
Agar tak terlacak, uang sejumlah itu disimpan di rekening istri dan anaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan tambahan.
Tak puas, pria berkumis ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya jadi rendah, hakim malah menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara berikut perinah merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 untuk negara.
Keberuntungan baru didapat Bahasyim saat mengajukan kasasi. Majelis hakim agung diketuai Djoko Sarwoko "mengkorting" hukuman setengahnya yakni menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding