Pengemplang Pajak Ajukan PK
Senin, 02 Juli 2012 – 19:28 WIB
Kasus Bahasyim mencuat ditengah publik dikagetkan dengan mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan pada awal 2010. Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Polda Metro Jaya setelah menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 64 miliar dan US$ 681.147.
Agar tak terlacak, uang sejumlah itu disimpan di rekening istri dan anaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan tambahan.
Tak puas, pria berkumis ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya jadi rendah, hakim malah menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara berikut perinah merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 untuk negara.
Keberuntungan baru didapat Bahasyim saat mengajukan kasasi. Majelis hakim agung diketuai Djoko Sarwoko "mengkorting" hukuman setengahnya yakni menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya