Pengemplang Pajak Bakal Dijebloskan ke Lapas Wirogonan
Rudy menambahkan, tindakan paksa badan nantinya dilakukan bagi WP yang benar-benar nakal.
”Kalau bisa penyanderaan badan bagi wajib pajak ini, sebagai langkah terakhir. Di Jogjakarta kami tidak ingin melakukan hal tersebut bila imbauan masih bisa dilakukan,” ungkapnya.
Kabid Pemeriksaan Penagih dan Penyidikan Pajak Suryono Ariwibowo menambahkan se-suai ketentuan, bahwa gijzeling bisa diberlakukan bagi pengemplang pajak di atas nominal Rp 100 juta.
“Penyanderaan badan tidak bisa diberlakukan semena-mena, harus sesuai tahapan yang berlaku, termasuk ketentuan yang menyatakan nominal pa-jak yang tidak dibayarkan,” katanya.
Ada pun sesuai ketentuan, batas waktu penyanderaan adalah selama enam bulan. Bagi wajib pajak yang akan dikenai peny-enderaan badan, juga memiliki hak mengajukan keberatan atau banding.
“Namun, jika sampai batas waktu tetap tidak membayar, DJP bisa mengambil lang-kah penyanderaan setelah melalui telaah yang mendalam,” tandasnya. (fid/jko/ong/jpnn)
JOGJA – Para pengemplang pajak di DIJ tampaknya sudah saatnya untuk berpikir melunasi tunggakan pajaknya. Jika tidak, mereka harus siap-siap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo