Pengemplang Pajak Berstatus Caleg Ini Dijebloskan Jaksa ke Bui
jpnn.com, MATARAM - Buronan kasus pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf ditahan tim Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mashud Yusuf merupakan terpidana kasus pengemplang pajak senilai Rp 862 juta asal Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid menyebut eksekusi penahanan terhadap Mashud Yusuf dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, yang bersangkutan kini sudah berstatus narapidana Lapas Kuripan, eksekusi penahanan kami laksanakan sebelum Jumatan (salat Jumat)," kata Harun, Jumat (27/10).
Mashud Yusuf berstatus narapidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022. Dalam putusan tersebut, hakim menolak permohonan kasasi para pihak.
Dengan adanya putusan demikian, jaksa melaksanakan eksekusi penahanan Mashud Yusuf berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB pada 1 Juli 2021 yang menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1,72 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan Mashud Yusuf bersama Abdul Hamid terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pidana itu berkaitan dengan perbuatan Mashud dan Hamid tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 862 juta berdasarkan hasil audit Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
Terpidana pengemplang pajak yang berstatus baal caleg DPRD Sumbawa Barat dari NasDem langsung dijebloskan jaksa ke bui.
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo, Saan Bicara Etika
- NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
- Sahroni: Pemberantasan Judi Online Jadi PR Besar Pemerintahan Baru