Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Padang kemarin. Alasan penyidik, keduanya mendapat jaminan badan dari pihak keluarga masing-masing.
"Bukan kami tidak khawatir tidak menahan tersangka. Namun karena adanya jaminan badan dari keluarga masing-masing tersangka, makanya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan berkas tersangka. Meski begitu mereka tetap menjalani pemeriksaan sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman, kepada wartawan seusai memeriksa kedua tersangka, Senin (13/5).
Kedua pengusaha supplier semen berinisial RS dan AR itu, tiba di Kantor Kejari Padang sekitar 12.40. Komisaris dan direktur PT AKP, rekanan PT Semen Padang itu dikawal sejumlah petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi sekitar pukul 12.40. Sesampai di Kejari, kedua tersangka langsung memasuki ruang pemeriksaan bersebelahan ruangan Kasi Pidum.
Tidak lama kemudian, petugas pajak DJP Sumbar juga masuk ke ruangan sembari membawa tiga kardus berisikan berkas hasil pemeriksaan kedua tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah
BERITA TERKAIT
- Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
- Kebakaran di Glodok Plaza: Jumlah Orang Hilang Bertambah
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter