Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB

Pengemplang Pajak tak Ditahan
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kanwil DJP, lanjutnya, untuk sementara ditemukan adanya indikasi kebocoran Rp 1.030. 997. 336. "Dana itu, akumulasi perbuatan mereka dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2010," kata Dadan.
Terkait tidak ditahannya tersangka, Dadan berdalih sepenuhnya wewenang penyidik kejaksaan. "Namun, kami berharap keduanya bisa ditahan soalnya kasus kedua tersangka itu baru pertama kali kami proses di Sumbar. Ya semuanya tergantung Pak Jaksa lah," kata Dadan. (zil)
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka