Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
Dari hasil pemeriksaan PPNS Kanwil DJP, lanjutnya, untuk sementara ditemukan adanya indikasi kebocoran Rp 1.030. 997. 336. "Dana itu, akumulasi perbuatan mereka dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2010," kata Dadan.
Terkait tidak ditahannya tersangka, Dadan berdalih sepenuhnya wewenang penyidik kejaksaan. "Namun, kami berharap keduanya bisa ditahan soalnya kasus kedua tersangka itu baru pertama kali kami proses di Sumbar. Ya semuanya tergantung Pak Jaksa lah," kata Dadan. (zil)
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
- Kebakaran di Glodok Plaza: Jumlah Orang Hilang Bertambah
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter