Pengemudi Angkutan Online Bakal Demo Besar-besaran?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir terkait akan adanya kabar aksi mogok massal yang dilakukan para pengemudi online.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Budi.
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.(chi/jpnn)
Angkutan online dikabarkan akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982