Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, menetapkan Antoni Romansyah, 44, pengemudi Toyota Calya F 1817 VI, yang tewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah sebagai tersangka.
Antoni ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabok narkoba, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan satu keluarga.
“Pengemudi berinisial AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kecelakaan di Jalan Hangtuah, yang memakan korban jiwa,” kata Alvin Rabu (1/25).
Sementara untuk dua penumpang Calya bernama Lidia Ruatiawati Putri, 25, dan Deni, 30, masih bersatatus saksi.
“Untuk dua orang saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Satnarkoba,” ungkap Alvin.
Alvin memerinci korban meninggal adalah Anton Sujarwo, 38, pengendara Honda Beat, dia mengalami luka berat di kepala dan patah tulang leher.
Kemudian Aditia Aprilio Anjani, 10, seorang pelajar yang dibonceng Honda Beat, meninggal di lokasi kejadian.
Serta Afrianti, 42, ibu rumah tangga yang juga menjadi penumpang Honda Beat, mengalami patah pinggang dan kaki.
Polresta Pekanbaru, menetapkan Antoni Romansyah, 44, pengemudi Toyota Calya F 1817 VI, yang tewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah sebagai tersangka.
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas