Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
Police line. Foto : Pixabay

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru, menetapkan Antoni Romansyah, 44, pengemudi Toyota Calya  F 1817 VI, yang tewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah sebagai tersangka.

Antoni ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabok narkoba, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan satu keluarga.

“Pengemudi berinisial AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kecelakaan di Jalan Hangtuah, yang memakan korban jiwa,” kata Alvin Rabu (1/25).

Sementara untuk dua penumpang Calya bernama Lidia Ruatiawati Putri, 25, dan Deni, 30, masih bersatatus saksi.

“Untuk dua orang saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Satnarkoba,” ungkap Alvin.

Alvin memerinci korban meninggal adalah Anton Sujarwo, 38, pengendara Honda Beat, dia mengalami luka berat di kepala dan patah tulang leher.

Kemudian Aditia Aprilio Anjani, 10, seorang pelajar yang dibonceng Honda Beat, meninggal di lokasi kejadian.

Serta Afrianti, 42, ibu rumah tangga yang juga menjadi penumpang Honda Beat, mengalami patah pinggang dan kaki.

Polresta Pekanbaru, menetapkan Antoni Romansyah, 44, pengemudi Toyota Calya F 1817 VI, yang tewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News