Pengemudi Civic Turbo Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Flyover Manahan

Pengemudi Civic Turbo Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Flyover Manahan
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan saat menunjukkan barang bukti kecelakaan di Mapolresta Solo, Rabu (4/8/2024). foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Polisi menetapkan pengemudi Civic turbo, IL (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Flyover Manahan Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Solo.

Menurut Kombes Iwan, penyidik telah melaksanakan tahapan-tahapan sebelum menetapkan status hukum pihak yang terlibat kecelaaan, baik korban, tersangka, serta saksi.

"Hari ini setelah melakukan gelar kembali untuk menetapkan tersangka, saudari IJ yang mengemudikan mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta saat diwawancarai di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).

Kasus kecelakaan itu terjadi pada Rabu (4/8) dini hari sekitar pukul 03:30 WIB.

IL yang mengendarai mobil sport Civic turbo menabrak seorang pedagang sayur bernama Lasiyem (56) warga Nogosari, Boyolali yang tengah mengenderai sepeda motor supra. Akibatnya Lasiyem tewas di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, seluruh bukti, keterangan saksi-saksi, dan analisa hasil rekaman CCTV ditambah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menguatkan bahwa IJ telah melakukan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat mengendarai kendaraan roda empat.

Salah satu yang memperkuat ditetapkannya IJ sebagai tersangka adalah hasil positif alkohol setelah melakukan tes urine.

Polisi tetapkan pengemudi mobil civic turbo, IL (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan korban di Flyover Manahan Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News