Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Tidak Bisa Pulang
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.
Penetapan MFA sebagai tersangka, usai polisi melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun pagi tadi.
"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA, usai polisi menemukan alat bukti yang cukup.
Polisi menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
Polisi menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).
Pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, ditetapkan sebagai tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi