Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Tidak Bisa Pulang
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.
Penetapan MFA sebagai tersangka, usai polisi melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun pagi tadi.
"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA, usai polisi menemukan alat bukti yang cukup.
Polisi menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.
Polisi menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).
Pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, ditetapkan sebagai tersangka
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif