Pengemudi Fortuner Arogan Perusak Mobil Honda Brio di Senopati Jadi Tersangka

Pengemudi Fortuner Arogan Perusak Mobil Honda Brio di Senopati Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Fortuner berinisial GR, 24, yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Ade menegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya. 

Pengemudi Fortuner berinisial GR, 24, yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News