Pengemudi Fortuner Maut Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada Riki Agung Prasetyo, pengemudi Toyota Fortuner maut yang menabrak sebuah sepeda motor di bilangan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dini hari tadi. Dia dianggap melakukan kelalaian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.
"Pengemudi Fortuner resmi sebagai tersangka," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (8/2).
Budiyanto pun memastikan bahwa Riki saat kecelakaan terjadi tidak di bawah pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh aparat.
Sementara berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, lanjutnya, diperkirakan Riki mengendarai Fortuner berkecepatan 80 sampai 90 km/jam.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengantuk atau tak konsentrasi," kata dia.
Untuk sementara dia mendekam di ruang tahanan satuan wilayah lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat. Dia diduga melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada Riki Agung Prasetyo, pengemudi Toyota Fortuner maut yang menabrak sebuah sepeda motor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS