Pengemudi Go-Jek dan GrabBike Tuding Pemerintah tak Berpihak ke Rakyat
jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan kepada rakyat kecil.
Pemerintah juga dituding tidak berpihak kepada rakyat padahal Kabinet Kerja ada karena rakyat. "Ini pasti ada kongkalikong pemerintah dengan pengusaha besar. Kenapa harus melarang layanan GrabBike dan Go-Jek," ketus Amran, 39, kepada JPNN, Jumat (18/12).
Menurut pengemudi GrabBike ini, semestinya pemerintah lebih pro rakyat dan bukannya membuat kebijakan yang menindas masyarakat kecil. "Jangan hanya memakmurkan pengusaha besar saja, kami rakyat kecil juga butuh hidup sejahterah," sergahnya.
Senada itu Adi, 27, pengemudi Go-Jek menyatakan, selama ini layanan transportasi online tidak ada masalah. Komplein dari pelanggan pun sedikit, sehingga aneh bila pemerintah melarang mereka beroperasi.
"Memangnya pemerintah berani menampung 100 ribu pengendara Go-Jek dan GrabBike? Kalau mau memberikan kami pekerjaan lebih layak okelah. Tapi kalau cuma melarang dan tidak memberikan solusi, lebih baik disimpan saja kebijakan itu. Tidak usah bikin kebijakan aneh-anehlah," tutur Adi yang juga salah satu karyawan swasta di bilangan Sudirman ini. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial