Pengemudi Lamborghini Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com - SATLANTAS Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil mewah Lamborghini yang menabrak lapak STMJ di Jalan Kertajaya, depan kantor Samsat Surabaya, Minggu (29/11). Setelah memeriksa pengemudi Lamborghini yang diketahui bernama Wiyang Lautner, 24, polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
"Dia juga kami tahan di Mapolrestabes Surabaya," tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Manuputty.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.30 itu telah menewaskan seorang calon pembeli Kuswarijono, 51. Saat itu dia hendak membeli STMJ di lapak milik Mujianto, 44.
Beberapa saksi mata yang melihat kejadian itu mengatakan bahwa ada dua mobil sport mewah sedang melaju kencang dari arah timur ITS, ke barat.
Entah mengapa, tiba-tiba mobil Lamborghini hitam itu hilang kendali dan menyeruduk dagangan STMJ. Padahal di sana banyak pembeli dan calon pembeli.
Lapsk itu pun semburat tak berbentuk dan mobil Lamborghini dengan pelat nomor B 2258 WM itu terhenti setelah menabrak sebuah pohon. (did/eko/mas)
SATLANTAS Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil mewah Lamborghini yang menabrak lapak STMJ di Jalan Kertajaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil