Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru.
Kini, pengemudi berinisial MSD (66) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara.
"Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.
"Tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.
Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.
Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir telah memasuki babak baru
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang