Pengemudi Mercy Melawan Arus di Tol JORR jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru.
Kini, pengemudi berinisial MSD (66) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara.
"Perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut statusnya sudah menjadi tersangka," kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy tersebut.
"Tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.
Pengemudi MSD itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.
Kasus pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir telah memasuki babak baru
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Mercedes Rancang Mobil Listrik G580 Khusus Keperluan Dinas Paus