Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3), sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MDA juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Sejak tanggal 13 Maret yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Setelah ditangkap polisi, MDA juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah dia mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," pungkas Sambodo.
Diketahui, mobil mewah yang dikendarai MDA menabrak seorang pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3) lalu.
Peristiwa itu diketahui dari unggahan akun @TMCPoldaMetro di Twitter.
Dalam unggahan itu disebutkan korban yang mengalami luka-luka tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ pada pukul 06.37 WIB.(cr3/jpnn)
Pengemudi Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, sudah tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi