Pengemudi Mobil Tabrak 3 Pengendara Motor di Sudirman jadi Tersangka

Pengemudi Mobil Tabrak 3 Pengendara Motor di Sudirman jadi Tersangka
Tangkapan layar - Pengemudi berinisial BT yang diduga menabrak tiga pemotor di Jalan Sudirman Jakarta, Pusat, pada Rabu dini hari diunggah dalam akun media sosial merekamjakarta. (ANTARA/Instagram/merekamjakarta)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan BT, pengemudi mobil Honda HRV yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Pasal yang dipersangkakan kepada BT ditetapkan, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang menabrak tiga motor itu, ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan apakah BT dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan tersebut.

"Sedang mabuk atau tidak kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar, nanti kita sampaikan," ujarnya.

Kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2) dini hari pukul 01.15 WIB yang melibatkan mobil Honda HRV dan tiga pengemudi sepeda motor.

Berdasarkan kronologis, mobil yang dikemudikan oleh BT melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Sesampainya di dekat Graha BNI, karena pengemudi kurang konsentrasi, mobil menabrak bagian belakang tiga sepeda motor, yakni Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan Yamaha Aerox yang sedang melaju di depannya.

Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda HRV yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News