Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya
![Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/27/halpian-sembiring-saat-diserahkan-ke-kejaksaan-tinggi-sumut-n8al.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1)
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menyampaikan pelimpahan tersangka sesuai dengan prosedur tahap kedua terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap FL (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti CCTV dan lainnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," ujar mantan Kapolres Biak itu.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12).
Kejadian pengemudi yang hajar remaja di Medan itu pun viral di media sosial.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (25/12) malam.
Kasus pengemudi mobil yang hajar seorang remaja di Medan memasuki babak baru. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa