Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1)
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menyampaikan pelimpahan tersangka sesuai dengan prosedur tahap kedua terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap FL (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti CCTV dan lainnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," ujar mantan Kapolres Biak itu.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12).
Kejadian pengemudi yang hajar remaja di Medan itu pun viral di media sosial.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (25/12) malam.
Kasus pengemudi mobil yang hajar seorang remaja di Medan memasuki babak baru. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal