Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
Sabtu, 25 Desember 2021 – 16:46 WIB
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)
Pengemudi mobil yang menghajar seorang remaja di Medan ditangkap. Saat ini, dia sudah diamankan di Polrestabes Medan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- 3 Bocah Ditusuk Orang Dewasa di Medan, 2 Tewas, 1 Kritis