Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
Sabtu, 25 Desember 2021 – 16:46 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat mewawancarai tersangka HS, pengemudi mobil yang menghajar seorang remaja berinisial FL di Medan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)
Pengemudi mobil yang menghajar seorang remaja di Medan ditangkap. Saat ini, dia sudah diamankan di Polrestabes Medan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat