Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat mewawancarai tersangka HS, pengemudi mobil yang menghajar seorang remaja berinisial FL di Medan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)

Pengemudi mobil yang menghajar seorang remaja di Medan ditangkap. Saat ini, dia sudah diamankan di Polrestabes Medan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News