Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan pengemudi mobil yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan sebagai tersangka.
"Iya benar (tersangka)," kata Penjabat sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) malam.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Mantan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Karena itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Anggota sudah ke rumahnya, tetapi tersangka tidak berada di tempat," sebutnya.
Firdaus mengatakan pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Sudah (diperiksa)," ujarnya.
Pengemudi mobil yang pukul dan tendang remaja di Medan jadi tersangka. Simak penjelasan Kompol Mohammad Firdaus
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar