Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat
![Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/24/tangkapan-layar-sebuah-video-yang-menunjukan-seorang-pengemu-gppv.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan pengemudi mobil yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan sebagai tersangka.
"Iya benar (tersangka)," kata Penjabat sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) malam.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Mantan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Karena itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Anggota sudah ke rumahnya, tetapi tersangka tidak berada di tempat," sebutnya.
Firdaus mengatakan pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Sudah (diperiksa)," ujarnya.
Pengemudi mobil yang pukul dan tendang remaja di Medan jadi tersangka. Simak penjelasan Kompol Mohammad Firdaus
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS
- Sindikat Pencuri Mobil Menyamar sebagai Pembeli Online, Tabrak 3 Anggota Resmob Saat Ditangkap
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Kinerja Polri Buruk, Ray Rangkuti: Tak Hanya Reposisi, tetapi Perlu Reformasi Polri