Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan pengemudi mobil yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan sebagai tersangka.
"Iya benar (tersangka)," kata Penjabat sementara Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) malam.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HS akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Mantan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.
Karena itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Anggota sudah ke rumahnya, tetapi tersangka tidak berada di tempat," sebutnya.
Firdaus mengatakan pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Sudah (diperiksa)," ujarnya.
Pengemudi mobil yang pukul dan tendang remaja di Medan jadi tersangka. Simak penjelasan Kompol Mohammad Firdaus
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- PP Hima Persis Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Kepada 3 Anggota Polri
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi