Pengemudi Moge yang Viral Karena Kecelakaan di Jakpus Jadi Tersangka, Tetapi Tak Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan bahwa TRH terbukti menabrak dua korban yang berboncengan sepeda motor Nmax.
"Iya (pengemudi moge) tersangka," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
Lilik menjelaskan bahwa TRH dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, TRH tidak ditahan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Katanya (kasus kecelakaan) mau diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lilik.
Sebelumnya, video tiga pengendara sepeda motor terkapar akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamim Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Adapun kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (25/7) pagi.
Polisi menetapkan pengemudi motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, simal selengkapnya.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis