Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi

jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jatim, membekuk enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS).
Dua di antaranya berprofesi sebagai driver ojek online dan pengemudi mobil travel.
“Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat total 6,42 gram,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari saat merilis kasus tersebut di mapolresta setempat.
Para tersangka itu masing-masing, Eko Purnomo (41), Mochammad Khoirul Ishak (34) dan Robi Martino (46). Selain itu Febri Fernandika (24) dan Agung Prayitmoko (36). Terakhir, Ferry Irawan Susiyanto (33).
Sehari-hari, keenam tersangka tersebut bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta.
“Seorang merupakan driver ojek online, ada lagi sopir mobil travel,” kata kapolresta.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang itu menambahkan melalui profesinya sebagai sopir itu dua orang tersebut menyelundupkan sabu-sabu yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.
Enam tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat