Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jatim, membekuk enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS).
Dua di antaranya berprofesi sebagai driver ojek online dan pengemudi mobil travel.
“Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat total 6,42 gram,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari saat merilis kasus tersebut di mapolresta setempat.
Para tersangka itu masing-masing, Eko Purnomo (41), Mochammad Khoirul Ishak (34) dan Robi Martino (46). Selain itu Febri Fernandika (24) dan Agung Prayitmoko (36). Terakhir, Ferry Irawan Susiyanto (33).
Sehari-hari, keenam tersangka tersebut bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta.
“Seorang merupakan driver ojek online, ada lagi sopir mobil travel,” kata kapolresta.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang itu menambahkan melalui profesinya sebagai sopir itu dua orang tersebut menyelundupkan sabu-sabu yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.
Enam tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon