Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:07 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.
"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat