Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:07 WIB
“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.
"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)
Dua dari enam tersangka merupakan residivis dan bekerja sebagai driver ojek online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon