Pengemudi Ojek Online dan Warga Kompak, ZA Tertangkap, Joni Tahu Enggak Ya?
Selasa, 20 April 2021 – 20:06 WIB

ZA (tengah), pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (20/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
ZA langsung dibawa ke Mapolsek Duren Sawit. Adapun Joni, rekan ZA, masih diburu polisi hingga kini.
Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Warga bersama pengemudi ojek online berhasil membekuk ZA yang beraksi di Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang