Pengemudi Ojek Online Siram Penumpang dengan Air Aki
Selasa, 15 Maret 2022 – 17:53 WIB
"Pelaku kami tangkap di kediamannya kawasan Rawa Buaya, Cengkareng," ungkapnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata kapolsek Kebon Jeruk. (antara/jpnn)
Ini motif BJ, pengemudi ojek online (ojol) yang tega menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Dikejar Warga Bandung, Begal Sembunyi di Gorong-Gorong
- Ambil Nomor Urut Pilgub, Ridwan Kamil-Suswono Pilih Naik Ojol
- DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi, Asalkan..